5. Telah membuat sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif di bidang pelindungan WNI.HWPA diberikan dalam 8kategori, antara lain:
1) Staf Perwakilan RI;
2) Kepala Perwakilan RI;
3) Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri;
4) Mitra Kerja Perwakilan RI;
5) Instansi Daerah;
6) Jurnalis/Media;
7) Masyarakat Madani;
8) Pelayanan Publik di Perwakilan RI.
"Penilaian kandidat dilakukan oleh 7 orang Dewan Juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Dijadwalkan pemberian penghargaan akan dilakukanoleh Menteri Luar Negeri RI pada bulan Desember 2022 di Jakarta," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)