"Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak berisi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka,"ucapnya.
"Jika WNI sudah berada di Belanda, maka WNI perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan ke paspor anda,” tutup pernyataan tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.