Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |09:37 WIB
KPK: Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar
Ahmad Yani. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara. Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan KPK.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement