JAKARTA - Berbeda dengan pernyataan dari PSSI dan Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menyebut botol-botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur merupakan obat untuk hewan sapi ternak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun buka suara. Ia menekankan bahwa masih terus fokus melakukan penyidikan dan pengusutan terkait dengan tragedi di Kanjuruhan.
"Untuk pelaku 170 KUHP di luar stadion nunggu penyidik aja karena fokus utama yang 350, 360, 103 Ayat (1) UU 11 Tahun 2022," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA:TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Laporan ke Presiden Jokowi Besok
Saat ini, kata Dedi, pihak kepolisian akan fokus utama untuk saat ini soal penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. Sehingga, pihaknya tidak ingin saling membantah terkait proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujar Dedi.
Dalam perkara tragedi Kanjuruha, sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keenamnya yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
BACA JUGA:Usai Periksa 6 Tersangka, Polisi Akan Gelar Olah TKP di Stadion Kanjuruhan Hari Ini
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Polri juga menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Personel Polres Malang terdiri dari FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(Arief Setyadi )