Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |17:20 WIB
Penangkapan Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi.

Sebelumnya Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

BACA JUGA:Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Salah Satu Hotel Tebet 

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Di sisi lain, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement