Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.
Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.