Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Negara Rp3,26 Miliar, Eks Kepala Perumda BPR Majalengka Ditahan

Inin Nastain , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |22:06 WIB
Rugikan Negara Rp3,26 Miliar, Eks Kepala Perumda BPR Majalengka Ditahan
Tersangka korupsi ditahan. (Foto: Inin Nastain)
A
A
A

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.

Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement