Menurut Iwan, keseluruhan barang bukti merupakan kepemilikan atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.
"Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit. Kemarin juga, 27 September 2022, kami telah mengajukan penyitaan dalam tahap penuntutan," pungkasnya.
Iwan mengaku tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan dan aset lainnya. "Saat ini, kita menunggu permintaan kita agara dikabulkan Majelis Hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini, dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )