Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Verifikasi DPW Partai Perindo Papua, Hasilnya Memenuhi Syarat

Edy Siswanto , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |20:13 WIB
KPU Verifikasi DPW Partai Perindo Papua, Hasilnya Memenuhi Syarat
Partai Perindo Papua lolos verifikasi faktual KPU (Foto: MPI))
A
A
A

JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hari ini menggelar verifikasi faktual terhadap DPW Partai Perindo Provinsi Papua, di kantor DPW Perindo Provinsi Papua Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Verifikasi tersebut diikuti sekitar 10 orang tim Verifikasi Faktual Partai Politik KPU Papua, termasuk pihak Bawaslu Papua.

Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan , Sandra Mambrasar yang memimpin jalannya verifikasi kepada media ini mengatakan, verifikasi vaktual yang dilakukan sejak tahapan verifikasi dilakukan sesuai jadwal Tahapan Pemilu 2024. Yakni telah dimulai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

"Kita verifikasi faktual sesuai tahapan, dan hari ini kita lakukan verifikasi ke Partai Perindo," kata Sandra, Senin (17/10/2022).

Dijelaskannya, untuk verifikasi yang dilakukan meliputi kantor, Kepengurusan dan keterwakilan Perempuan.

"Kami sudah melakukan verifikasi Partai Perindo mulai dari mengecek kantor, dan juga terkait dengan keterwakilan perempuan. Dan hasilnya sesuai,"ucapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus Partai Perindo Papua yang telah kooperatif da menyiapkan semua berkas hingga verifikasi selesai dengan baik.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap pengurus Partai Perindo Papua, hingga proses Verifikasi ini telah selesai,"ucapnya lagi.

Dijelaskannya, nantinya hasil verifikasi akan di input ke Sistem aplikasi Partai (Sipol), dan pengumuman hasil pasa 14 Desember 2022.

"Setelah ini kita akan input ke Sistem Palikasi Partai Politik, atau Sipol, lalu akan direkam oleh KPU RI, dan untuk kelulusan adalah kewenangan oleh KPU RI pada 14 Desember akan diumumkan Partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement