Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Hati Dihina Mertua, Suami Bunuh Istri Lalu Kabari Tetangganya

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |01:34 WIB
Sakit Hati Dihina Mertua, Suami Bunuh Istri Lalu Kabari Tetangganya
Seorang suami nekat membunuh istrinya karena kesal sering dihina mertua. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

KARAWANG - Lantaran sakit hati sering dihina mertua, AS (31) nekat membunuh istrinya S (20) di rumahnya Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Korban tewas setelah sempat diajak jalan AS. Sesampainya di rumah, korban dicekik dan dibekap hingga tewas. AS kemudian mengabari tetangganya bahwa telah membunuh istrinya.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/10/2022) sore. Kemudian pelaku sempat kabur dan berhasil kami tangkap Minggu (16/10/2022)," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Minggu (16/10/22).

Ia menjelaskan, pelaku AS sempat buron setelah membunuh istrinya. Dia sempat sembunyi di kolong Jembatan Cikampek. Kemudian AS menginap di salah satu kenalannya. Keberadaannya kemudian berhasil diketahui polisi yang sedang mengejarnya.

"Kami tangkap tadi pagi. Pelaku sembunyi di salah satu rumah kenalannya di Cikampek," ujarnya.

Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan sementara, AS nekat membunuh istrinya karena merasa terhina oleh mertuanya yang selalu marah dan meremehkannya. Saking kesalnya terhadap mertuanya, ia nekat mencekik dan membekap istrinya hingga tewas.

"Dia melampiaskan kekesalannya itu kepada istrinya dengan dicekik hingga tewas," katanya.

Menurut Arief, berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban dibunuh sempat berjalan bersama dengan pelaku AS. Kemudian keduanya terlihat tetangga sekitar pulang ke rumah.

Namun, sekitar setengah jam setelah masuk ke rumah, pelaku mengirim pesan WA kepada salah seorang tatangganya, Inah, dari handphone milik korban yang berisi permohonan maaf dari AS yang telah membunuh istrinya. Kemudian Inah menuju rumah korban dan menyaksikan korban sudah tewas.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement