Soal kantor, Undang menilai, kantor partai besutan Hary Tanoesoedibjo di Jabar itu sangat strategis, mulai dari adanya papan nama hingga setiap ruangan di dalamnya memenuhi syarat sebagai kantor.
"Jadi kalau dilihat dari semua verifikasi pada hari ini, semuanya sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," tegasnya.
Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU Republik Indonesia (RI).
Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.
"Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," bebernya.
Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," tandasnya.
Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar H.M. Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
(Zuhirna Wulan Dilla)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.