BANDUNGÂ - Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Bandung. Pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata keponakan korban.
Dipicu persoalan warisan, pelaku yang bernama Kiki Randiansyah (20) itu gelap mata menghabisi Dedeh Rohayah (62), warga Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Korban yang tak lain bibinya sendiri itu dibunuh secara sadis dengan cara dibekap kain dan diikat lakban hingga kehabisan napas.
"Ini motifnya adalah motif keluarga, dia menanyakan warisan, tersangka ini masih keluarga," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono di Mapolsek Bojongloa Kidul, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, korban sebelumnya sempat menjanjikan memberi uang warisan kepada pelaku setelah pelaku menikah. Pelaku kemudian mendatangi korban untuk menagih janji, namun janji itu tak ditepati oleh korban.
"Korban sempat marah dan berbicara kasar hingga pelaku akhirnya sakit hati. Pelaku kemudian tiduran di lantai dua dan sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban untuk membunuh korban," ungkapnya.
"Pelaku sempat menodong korban dengan pisau dan menanyakan uang kepada korban. Kemudian, pelaku membekap korban menggunakan bantal, melilitkan lakban pada mulut dan tangan, serta mengikat kaki dengan sarung dan taplak meja hingga korban kehabisan napas," bebernya.
Selain membunuh korban dengan cara sadis, lanjut Kompol Ari, pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai milik korban. Adapun perhiasan dan uang tunai tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kompol Ari juga menjelaskan, usai membunuh dan mengambil uang tunai serta perhiasan milik korban, pelaku kemudian kabur ke daerah Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur. Pelaku juga diketahui menjual emas curiannya kepada pedagang emas di Sukabumi.
"Total uang tunai yang diambil pelaku senilai Rp 15 juta. Sedangkan emas yang diambil masih dalam penyelidikan karang informasinya dijual ke pedagang emas di Sukabumi," katanya.
Pelaku yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bojongloa Kidul tersebut disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan diancam pidana kurungan selama 15 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News