Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaan Putri Candrawathi Lebih Sedikit dari Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |05:43 WIB
Dakwaan Putri Candrawathi Lebih Sedikit dari Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Adapun dakwaan Putri tersebut lebih sedikit dibandingkan dakwaan Ferdy Sambo.

Sedikitnya dakwaan Putri Candrawathi dibandingkan dakwaan Ferdy Sambo lantaran dalam dakwaan Putri tak dibahas tentang sejumlah poin, khususnya terkait rekaman CCTV dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Adapun poin yang tak termuat dalam dakwaan Putri Candrawathi sebagai berikut.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tapa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekeria sebagaimana mestinya.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tapa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda

terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement