Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Penunjukan Utusan Bupati Mimika Garap Proyek Gereja Kingmi

KPK Selidiki Penunjukan Utusan Bupati Mimika Garap Proyek Gereja Kingmi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan penunjukkan utusan atau orang kepercayaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO) untuk menggarap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Adapun, orang kepercayaan Eltinus yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS).

Penunjukkan Marthen Sawy sebagai pejabat yang menggarap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut didalami lewat saksi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, pada Selasa, 18 Oktober 2022, kemarin. Yohanis Bassang diduga mengetahuo penunjukkan orang kepercayaan Eltinus Omaleng tersebut untuk menggarap pembangunan Gereja Kingmi.

"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Gereja di Mimika Papua, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Toraja Utara

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Baca juga: Periksa Petani, KPK Usut Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement