JAKARTA - Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rasamala Aritonang merasa tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya tak jelas. Salah satu hal yang dianggap Febri jawaban JPU tak jelas perihal inkonsistensi kostruksi perkara yang tertuang dalam surat dakwaan.
Rasamala menjelaskan, inkonsistensi terkait waktu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Saat mencermati surat dakwaan, ia merasa perencanaan pembunuhan terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Hanya saja, dalam dakwaan perencanaan pembunuhan terjadi kala Putri melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo saat di Jakarta.
"Jadi yang mana sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," tutur Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).