Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal dengan Alasan Sulit Bagi Amplop ke Konstituen

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |15:53 WIB
Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal dengan Alasan Sulit Bagi Amplop ke Konstituen
Menko Polhukam Mahfud MD/ Foto: Okezone
A
A
A

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting.

"Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement