Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanah Imam Nahrawi di Jaktim Dilelang KPK, Segini Harganya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |16:06 WIB
Tanah Imam Nahrawi di Jaktim Dilelang KPK, Segini Harganya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah dalam satu hamparan seluas 1.178 m2 di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Tiga bidang tanah tersebut dikabarkan milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).

Ipi menjelaskan bahwa tiga bidang tanah tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli yaitu hak milik nomor: 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Warman nomor 16/2015 dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar, nomor 3717/2013.

Baca juga: Mantan Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

"(Dilelang) dengan harga limit Rp8.538.906.000 dan uang jaminan Rp1.800.000.000," beber Ipi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement