JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan proses rekonstruksi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi itu juga menggelar adegan soal penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Selanjutnya supporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal Stadion," kata Dedi, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dalam 30 adegan tersebut, diantaranya memeragakan peran dari tiga tersangka ketika peristiwa tersebut terjadi. Yakni, Kompol WSP, AKP BSA dan AKP H.
Baca juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa Iwan Bule Hari Ini
Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan tersebut.
"Terdiri dari, tersangka 3, Suporter 10, Steward 1, Keeper 1, Padal 10, Anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," tutur Dedi.
Baca juga: Polisi Ungkap Inti Rekonstruksi Peristiwa Stadion Kanjuruhan
(Fakhrizal Fakhri )