Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ikut Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirup Anak di Pasaran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |14:03 WIB
 Polisi Ikut Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirup Anak di Pasaran
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement