Hengki mengatakan, Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan Rudolf membunuh AY di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki menyebutkan, Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataannya. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut lantara barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)