Saat diinterogasi, pelaku mengaku korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Namun, setelah didalami dan dari hasil penyidikan, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.