Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Integrasikan Data Bansos untuk Pengentasan Kemiskinan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |15:13 WIB
Pemprov DKI Integrasikan Data Bansos  untuk Pengentasan Kemiskinan
Dengan fasilitas pendaftaran melalui JAKI dan jakarta.go.id, warga dipermudah untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS). DOK Sindonews
A
A
A

JAKARTA-Penyaluran bantuan sosial kepada warga di DKI Jakarta harus tepat sasaran. Karena itulah pendataan warga penerima manfaat bantuan sosial tidak bisa hanya dilakukan dengan sistem pencatatan manual. Diperlukan suatu sistem integrasi data yang berisi data kesejahteraan masyarakat Jakarta dengan berbagai kriteria.

Yanti, petugas pendamping sosial (Pendamsos) dari Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada warga yang belum bisa mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online. Selain itu, Yanti juga melakukan pendataan warga penerima manfaat bantuan sosial.

Kegiatan Yanti ini untuk memastikan warga penerima manfaat dari Pemprov DKI dan Kementerian Sosial RI tepat sasaran. "Kami turun ke lapangan dan menddata warga penerima manfaat bantuan sosial agar tepat sasaran. Kami juga memandu warga dalam pengisian data DTKS yang kesulitan mengisi data online," ucapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dalam program penanggulangan kemiskinan, dibutuhkan data terpadu yang dapat diandalkan dan terukur. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai alat penunjang perencanaan dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pendaftaran melalui JAKI dan jakarta.go.id, untuk mempermudah warga yang ingin mendaftar DTKS.

Peran DTKS Sangat Strategis

Sebagai sumber data acuan utama calon penerima manfaat dari Pemprov DKI dan Kementerian Sosial RI agar tepat sasaran, DTKS menjadi acuan penyaluran bansos baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement