Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pembunuh Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |07:02 WIB
5 Fakta Pembunuh Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pembunuh siswi SD di Cimahi saat ditangkap polisi (foto: dok MPI)
A
A
A

PELAKU penusukan terhadap anak hingga tewas di Cibeureum, Kota Cimahi berhasil ditangkap pada Minggu 23 Oktober 2022. Pelaku adalah RNG (Rizaldi Nugraha Gumilar) alias Ical.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi. Polisi telah memeriksa sekitar 14 orang.

 BACA JUGA:Periksa 14 Orang, Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi

Pria tersebut adalah kelahiran Bandung, 22 Maret 2000. Terduga pelaku beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ical Dijerat Pasal Berlapis

 

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bakal dijerat pasal berlapis. Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku membunuh korban yang masih anak-anak.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).

 BACA JUGA:Tusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi, Ical Ingin Punya Handphone karena Sering Diledek Temannya

2. Orangtua Ical Terancam 9 Bulan Penjara

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orangtua pelaku yang tidak koperatif.

"Bahkan, orangtua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Ia pun menegaskan, karena tidak koperatif, orangtua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," kata Ibrahim.

 


3. Titipkan Senjata Tajam ke Orangtua

 

Berkat penelusuran polisi, pelaku akhirnya berhasil menangkap Ical di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung. Saat ditangkap, pelaku juga ternyata telah menyembunyikan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

Lagi-lagi, senjata tajam yang menjadi barang bukti pembunuhan juga ternyata dititipkan di orangtuanya.

"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orangtuanya," kata Ibrahim.

4. Sakit Hati Diledek Temannya Gara-Gara Pinjam HP

 

Saat di rumah temannya, pelaku sempat meminjam handphone (HP). Namun, pelaku sakit hati karena diledek temannya lantaran pinjam handphone terus.

"Kemudian sempat tersangka ini meminjam handphone kepada temannya. Tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Nah, itu membuat ketersinggungan atau sakit hati dari pelaku ini," ucap Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).


5. Membawa Senjata Tajam

 

Usai mendengar pernyataan temannya itu, Ical meminjam motor. Pelaku yang sakit hati kemudian berkeliling naik motor sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.

Usai menusuk korban, tersangka lalu menggeledah barang bawaannya. Namun, ia tidak menemukan handphone korban.

"Setelah menusuk korban tersangka ini lalu menggeledah barang bawaan korban, namun tidak menemukan handphone pada korban dan akhirnya tersangka meninggalkan korban," ungkapnya.

"Jadi, memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Ibrahim.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement