Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Wanita Penodong Paspampres sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

Erfan Maruf , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |16:06 WIB
Polisi Tetapkan Wanita Penodong Paspampres sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya
Wanita bercadar yang berusaha menerobos istana negara dan menodong Paspampres dengan senpi/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan Siti Elina, wanita penerobos kawasan istana dan menodongkan pistol ke Paspampres sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan," di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)

 BACA JUGA:Sekuriti Komplek Rumah Ferdy Sambo: Saya Dengar 3 Kali Suara Kayak Petasan

Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.

Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.

 BACA JUGA:Usai Bertemu AHY, Surya Paloh Sebut Deklarasi Koalisi Tunggu Hari dan Bulan Baik

"BU dan JM juga tersangka," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Kejadian itu terjadi pada hari ini sekira pukul 07.00 WIB.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko mengatakan, perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Menurut dia, peristiwa ini bukan upaya penerobosan ke Istana Kepresidenan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement