Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pejabat Kemendikbudristek Terkait Suap Rektor Unila

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |13:29 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemendikbudristek Terkait Suap Rektor Unila
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek), Prof Dr Ir Budi Prasetyo, hari ini.

Sedianya, Budi Prasetyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Selain Budi, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Aras Mulyadi.

Kemudian, Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Marwan; Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Prof Dr Ir Suhendrayatna; Wakil Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Dr Rahman Karnila SPi MSi; serta Operator IT LTMPT, Wildan Manulana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement