JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Agung.
“Betul (dilimpahkan tahap II),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sementara Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono membenarkan tersangka Rionald Soerjanto sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim. “Dalam waktu 20 hari. Kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan,” ucapnya.