JAMBI - Rahman (36) yang diketahui merupakan residivis di Merangin pada tahun 2011 terpaksa didorong menggunakan kursi roda oleh kedua rekannya di Mapolda Jambi, Kamis (27/10/2022).
Warga Muratara, Kecamatan Surulangun Rawas, Pasar Surulangun, Sumsel tersebut meringis kesakitan karena kakinya terpaksa diberikan tindakan tegas petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan.
Kepada petugas, Rahman mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang belasan juta rupiah.
"Banyak hutang, jumlahnya sekitar Rp12 juta," tukasnya singkat, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Perampok Penjual Emas di Merangin Didor Polisi
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur melarikan diri saat penggerebekan.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan," tegasnya didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres.
BACA JUGA:Korban Perampokan Disekap dan Dibacok, Pelakunya Ternyata Tetangga
Tersangka sendiri digerebek oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama tim Opsnal Polres Bungo dan Resmob Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di kawasan Sumatera Selatan.