Menurut Firli, kehadiran Johanis akan meningkatkan sinergi kolaborasi antara pimpinan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. "Kalau seandainya rekan-rekan lihat ada saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya sebagai penyidik Polri. Kedua ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, bagaimana konstruksi perkara ini bisa dibawa, dan bisa dihadirkan di peradilan," kata Firli.
"Yang ketiga kita punya auditor yang Pak Alexander Marwata, berlatar belakang auditor sekaligus Hakim Tipikor Adhoc. Keempat kita punya Nurul Gufron, latar belakang beliau adalah disiplin ilmu hukum pidana. Pernah jadi dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Terakhir ada dalah satu pimpinan namanya Pak Nawawi," imbuhnya.
BACA JUGA:Johanis Yakin Tak Akan Ulangi Kesalahan Seperti Lili Pintauli
Menurut Firli, yang paling penting adalah konstruksi pasal yang dihadirkan KPK bisa menimbulkan keyakinan pada hakim untuk memutus suatu perkara. "Karena sesungguhnya hakim lah yang sangat tahu tentang perkara yang ditangani lus Curia Novit. Itu prinsip dasar hukum. Saya kira itu. Doakan kami supaya kami bisa bekerja untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.