Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Thn 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.
"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)