Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Diamankan Usai Terima Paket 200 Pil Psikotropika, Ini Penjelasan Kejari Kotabumi

Jimi Irawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |06:33 WIB
Jaksa Diamankan Usai Terima Paket 200 Pil Psikotropika, Ini Penjelasan Kejari Kotabumi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

LAMPUNG UTARA - Satresnarkoba Polres Lampung Utara dikabarkan mengamankan seorang jaksa berinisial CR karena kedapatan diduga menerima paket 200 pil psikotropika jenis Aprazolam melalui jasa pengiriman.

Oknum jaksa yang diketahui bertugas di Kejari Kotabumi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.

Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi soal masalah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 itu pihaknya menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan," kata dia, Jumat (28/10/2022).

"Karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur. Yang mana dalam pengobatannya, saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang," imbuhnya.

Baca juga: Lolos dari Penggerebekan, Polisi Buru Bandar Narkoba yang Ditolong Warga

I Kadek menambahkan bahwa terkait pengawasan tersebut melekat pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika.

Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement