Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal yang Menjerat Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Pihak Polisi Berbeda dari Non-Polisi, Ini Penjelasannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |14:43 WIB
Pasal yang Menjerat Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Pihak Polisi Berbeda dari Non-Polisi, Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Tidak ada kaitannya. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit, harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya, harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan tidak dibuat," katanya.

Adapun pasal 359 dan pasal 360 KUHP berkaitan kesalahan atau kealpaan hingga membuat orang lain terluka berat hingga mati terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 berkaitan dengan penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam pidana penjara paling lama tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement