Dari hasil visum diketahui adanya bekas kemerahan di alat vital korban. Namun tidak sampai merobek selaput daranya. Kuat dugaan adanya tekanan sesuatu benda pada pagar ayu korban.
"Berdasarkan hasil visum serta keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana yang terjadi pada peristiwa tersebut," ungkapnya.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap H di rumahnya. Dia dikenakan pasal 82 (1) Jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Kini statusnya menjadi tersangka dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)