Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tegur ART Susi di Sidang Bharada E: Kalau Keterangan Berbeda, Bisa Dipidana Loh!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |11:20 WIB
Hakim Tegur ART Susi di Sidang Bharada E: Kalau Keterangan Berbeda, Bisa Dipidana <i>Loh</i>!
Sidang Bharada E. (Foto: Ari S/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E di gelar di PN Jaksel. Saat ini, saksi yang pertama kali diperiksa adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Hakim kerap menegur saksi Susi lantaran saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, dia kerap menjawab secara cepat dan terkadang lama hingga terkadang kerap berubah-ubah jawabannya. Padahal, hakim memberikan kesempatan pada saksi untuk menjawab dengan seksama dan memikirkannya dahulu.

"Saudara di sumpah loh, tadi bilaang lama sekarang cepet, kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar majelis hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA:Ketika Majelis Hakim Naik Pitam Dengar Jawaban Susi ART Ferdy Sambo   

Selain itu, Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam, yang mana dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.

 "Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (sekuriti). Dahulu waktu ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka, 2020 pertama saya masuk Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement