Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak 26 Titiknya agar Tak Salah Rute

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |09:03 WIB
Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak 26 Titiknya agar Tak Salah Rute
Ganjil Genap. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih terus diberlakukan di 26 titik di Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadwal ganjil genap di Ibu Kota diberlakukan otoritas setempat pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Kebijakan ini ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Sementara untuk waktu penerapan waktu ganjil genap, itu terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement