Mudzakir menambahkan, pada tindak pidana pembunuhan berencana umumnya terdapat motif. Meski, motif tersebut sejatinya memang tidak harus dibuktikan dalam persidangan.
“Pembunuhan berencana itu mesti ada motif, umumnya ada hubungan antara pelaku dengan korban, walaupun tidak harus dibuktikan motifnya apa,” katanya.
Kedua tindak pidana pembunuhan ini juga menimbulkan dampak hukum yang berbeda. Meski, ancaman hukuman yang ditimbulkan berbeda cukup jauh, Muhadzir menjelaskan keduanya termasuk dalam kejahatan berat.
Perlu diketahui pada Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa pelaku diancam dengan maksimal penjara 15 tahun tanpa adanya hukuman minimal. Sedangkan, Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana pelaku diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
“Kenapa berbeda? kan sama-sama menghilangkan nyawa, karena bobotnya beratnya itu dipertimbangkan karena pelakunya,” tuturnya.
“Kalau spontanitas (membunuh) orang pada umumnya mudah menyesal, tapi kalau perencanaan terlebih dahulu, apalagi dia sempurna, dia (pelaku) akan menerima kepuasan batin,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.