JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Petugas Linmas untuk Pemilu 2024)
"Dekonsentrasi dibagi menjadi dua, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (1/11/2022).
Dia menerangkan, dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat wajib, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP. Di mana saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.
"Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh satuan kerja yang ditunjuk menerima dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi," jelas dia.
Di sisi lain, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga yang diberikan sesuai urusan pemerintahan, yang masing-masing kementerian/lembaga bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.