Dikatakan Romdhon, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kelompok utama para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Polda Banten berjumlah 9 orang.
Lalu para tersangka ini mengaku telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, dan 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.
"Sepeda motor hasil kejahatan 9 orang itu dijual ke tersangka MD yang memiliki peran menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan," ucap Romdhon.
Romdhon menuturkan, saat ini tersangka lainnya sudah dikantongi identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO sedang dalam pengejaran.
Romdhon memastikan, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.