Usai masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian langsung menarik paksa tangan korban masuk kedalam kamar korban, saat itulah pelaku tega melakukan ruda paksa terhadap korban
Korban awalnya sempat memberontak, saat pelaku menidurkan korban dilantai dan memaksa membuka celana dan celana dalam korban, namun karena korban tidak bisa melawan, dan saat itu pelaku mengatakan “Diam Kau”, pelaku kemudian menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Lalu kemudian pelaku mengenakan celana dan celana dalam kembali, lalu pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres lagi.
Beberapa Minggu kemudian, tepatnya Selasa 16 Agustus 2022 perlakuan pelaku terhadap korban akhirnya terbongkar, setelah korban mengalami kesakitan di bagian perut. Awalnya pelapor diberitahu oleh anak pelapor, bahwa di rumah korban sudah berkumpul keluarga yang lain dikarenakan korban mengalami kesakitan di bagian perut.
Setelah sampai di rumah korban, pelapor langsung menanyakan prihal tersebut kepada korban kenapa bisa sakit perut. Betapa terkejutnya pelapor, korban menceritakan kepada pelapor dan keluarga yang lain bahwa korban sudah diperkosa oleh pelaku.
“Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke polres Sarolangun,” tuturnya.