Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Lima Kali Beristri, Pria Ini Tega Cabuli Gadis Bisu

    Sudah Lima Kali Beristri, Pria Ini Tega Cabuli Gadis Bisu
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban, sementara pelaku kita jerat pasal 285 KUHP,” pungkasnya.

Ditempat yang sama pelaku berinisial J ini mengatakan dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri.

“Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri,” singkatnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement