Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban, sementara pelaku kita jerat pasal 285 KUHP,” pungkasnya.
Ditempat yang sama pelaku berinisial J ini mengatakan dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri.
“Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri,” singkatnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.