"Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang supermarket di Jalan Diponegoro Surabaya. Sabu tersebut akan dijual lagi," terangnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
(Qur'anul Hidayat)