Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Saksi Diminitai Keterangan Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |05:40 WIB
13 Saksi Diminitai Keterangan Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembalo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J untuk tiga terdakwa. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan akan ada 13 saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Hanya saja, ia tak hapal daftar saksi yang akan dihadirkan.

"Enggak hafal namanya, ada 13 orang," kata Henry saat dihubungi, Selasa (2/11/2022).

Kendati akan dihadirkan 13 saksi, Henry merasa teknis persidangan akan digabungkan. Dengan demikian, majeli hakim diperkirakan akan memeriksa para saksi untuk tiga terdakwa.

"Kalau saksi-saksinya sama, kemungkin digabung seperti minggu lalu," tutur Henry.

Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement