JAKARTA - Beberapa kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2022. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Indonesia dan mancanegara, melibatkan tokoh dunia, perwira polisi, maupun rakyat biasa.
Berikut adalah deretan kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2022.
BACA JUGA:Hari Ini, JPU Akan Beri Tanggapan Atas Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Jujur di Persidangan
Pembunuhan Brigadir Yosua
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh polisi ini menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak tahun 2020 lalu. Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan tersebut juga melibatkan beberapa polisi lainnya, salah satunya Bharada Richard Eliezer yang menembakkan pistol ke Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo. Selain itu, ada beberapa polisi yang ikut menutupi kasus pembunuhan tersebut dengan menghilangkan rekaman CCTV, memanipulasi rekaman bukti, dan tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan Ferdy Sambo.
Dari kasus pembunuhan Brigadir J ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. Hingga kini, persidangan masih terus dilakukan.
Pembunuhan Jersy Susanto
Jersy Susanto menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri, Hendrik (34). Hendrik menghabisi nyawa Jersy pada Kamis (13/10/2022) dini hari pukul 03.00 WIB di apartemen yang berlokasi di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Hingga informasi terakhir, motif dari pembunuhan ini belum diungkap dan masih dilakukan penyelidikan. Korban diduga mengalami keracunan, namun pelaku tidak langsung membawa JS ke rumah sakit.
Kemudian Hendrik menyusun rencana untuk membuang jasad korban dengan meminta bantuan IK, sekuriti apartemen. IK membantu Hendrik dengan diiming-imingi uang bernominal cukup besar. Maka IK juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu Hendrik membuang jasad Jersy. Jasad Jersy yang terbungkus bedcover dibuang ke dalam selokan yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat Hendrik dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, Hendrik dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.