BOGOR - Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata tajam di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam satu bulan beraksi, kawanan tersebut berhasil menggondol belasan motor curian.
"Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Timsus Satreskrim Polres Bogor dalam pengungkapan curanmor mengamankan 2 orang pelaku inisial MHS dan RG," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan didukung dengan alat bukti yang ada, pelaku sudah melakukan 14 kali perbuatan pencurian motor di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam kurun waktu Oktober-November 2022. Para pelaku dalam aksinya membawa pisau untuk mengancam korban.
Baca juga: Beraksi Sasar Pelajar, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
"Mereka mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T. Apabila dalam pelaksanaan ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban, pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban sehingga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 365 KUHP," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)