PALEMBANG - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terpaksa ditembak karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni M Safriadi (20) warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus dan Roy (21) warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
"Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Roy," ujar Haris, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan Kompol Haris, kedua tersangka melakukan aksi curas pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Baca juga: Tepergok, 2 Maling di Bekasi Dihajar Massa hingga Babak Belur
"Kejadian berawal saat korban RDA (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu distop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta diantarkan ke kawasan Jalan 8 Ulu," jelasnya.
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.