Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |07:09 WIB
Hendra Kurniawan Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikabarkan akan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat."Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak akan mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri selama sidang etik berjalan.

"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.

Baca juga: Usir Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Ibunda Yosua: Malamnya HP Kami Diretas Semua!

Sebagai informasi, Brigjen Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement