Masyarakat yang melanggar lalu lintas kata Poengky harus ditegur dan diedukasi. Ini ujian bagi seluruh anggota Polantas untuk mengupayakan masyarakat patuh berlalu lintas.
"Tunjukkan bahwa Polisi sebagai tool of social control dan tool of social engineering mampu mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, meningkatkan budaya dan peradaban kita," pungkas Poengky Indrati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi telah memerintahkan para polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual berdasarkan surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.