Sekadar informasi, Johanis Tanak telah menandatangani Pakta Integritas sebagai Wakil Ketua KPK. Setidaknya, ada empat poin utama Pakta Integritas yang disepakati Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Kemudian ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, maka ia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.