Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akali Tilang Elektronik dengan Copot Pelat Nomor, Polri Tegaskan Bakal Ambil Tindakan Tegas

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |14:51 WIB
Akali Tilang Elektronik dengan Copot Pelat Nomor, Polri Tegaskan Bakal Ambil Tindakan Tegas
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraannya guna menyiasati tilang elektronik. Korlantas Polri menegaskan perilaku tersebut dapat ditindak tegas dan bisa dikenakan sanksi.

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (4/11/2022).

Guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi. Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut menjadi target operasi lalu lintas.

BACA JUGA:Polda Metro: Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Meningkat

BACA JUGA:5 Fakta ETLE Mobile, Kendaraan Canggih yang Bisa Rekam Pelanggaran Lalin

Polri sendiri memiliki operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," tuturnya.

Dia melanjutkan, khusus untuk kendaraan tanpa pelat juga tetap bisa ditindak oleh petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

Saat ini, Korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE). Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu, sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Menurutnya, Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut.

"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan.

Dia menjelaskan, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.

Dirinya menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

Dia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement