Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 1 Pemuda Ditangkap 2 Lainnya Kabur

Yuswantoro , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |00:03 WIB
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 1 Pemuda Ditangkap 2 Lainnya Kabur
Polisi tangkap satu pelaku pesta narkoba (Foto: MPI)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement