Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Berita Selengkapnya: Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.