Kemudian, catatan selanjutnya terkait implementasi UU TPKS adalah inkonsistensi dari instansi penegak hukum. Menurutnya, ada beberapa kasus yang bisa ditangani dengan UU TPKS namun hal itu tidak dilaksanakan.
"Jadi kita berharap penegak hukum mulai konsisten jadi kalau perkara-perkara kekerasan seksual itu juga harus dimulai ditangani dengan (UU) kekerasan seksual," ucapnya.
Tama melanjutkan, meskipun menilai implementasi UU TPKS sudah baik, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.
"Misalnya perarutan pemerintah terkait dengan dana bantuan korban," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.